JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi kembali menangkap warga negara asing (WNA), yang diduga melanggar hukum. Terbaru, Imigrasi mengamankan 210 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas penipuan investasi daring.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, para WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu 6 Mei 2026.
Para WNA itu terdiri atas 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Republik Rakyat Tiongkok, dan 1 warga negara Myanmar. Dari total tersebut, 163 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA menggunakan berbagai jenis izin tinggal, yakni 57 orang menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), 103 orang menggunakan Visa on Arrival (VOA), 49 orang menggunakan Visa Kunjungan Indeks D12/B12, serta 1 orang menggunakan Izin Tinggal Terbatas Investor.