Mayoritas izin tinggal yang digunakan tidak diperuntukkan bagi aktivitas kerja maupun operasional bisnis.
"Dari hasil pemantauan, diperoleh indikasi bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai pusat aktivitas terorganisasi dan tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal," kata Hendarsam, Sabtu (9/5/2026).
Penangkapan bermula saat 58 personel bergerak menuju dua lokasi sasaran pada 6 Mei 2026 dan berhasil mengamankan 210 WNA.
Dari hasil identifikasi di lokasi, ditemukan pembagian ruang yang menunjukkan adanya struktur operasional, mulai dari area kerja, tempat tinggal, hingga ruang kendali.
Selain itu, petugas turut mengamankan 10 paspor yang diduga berkaitan dengan pihak pengendali kegiatan di lokasi lain. Seluruh WNA kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.