WNI Sindikat Judol Hayam Wuruk Pernah Kerja di Kamboja

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 10 Mei 2026 20:48 WIB
Sindikat judi online di Hayam Wuruk, Jakbar (Foto: Aldhi Chandra/Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan terdapat satu warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang ditangkap di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan WNI tersebut pernah bekerja di Kamboja.

"WNI ini setelah kita lakukan pemeriksaan kemarin ternyata merupakan warga Jakarta. Yang bersangkutan adalah mantan atau pernah bekerja di Kamboja, kemudian datang ke sini dan bekerja lagi di sini," kata Wira di Plaza Tower, Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026).

"320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Okezone di lokasi, ratusan orang tersebut dibawa menggunakan bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.

Mereka digiring secara berbaris menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama terdiri dari terduga pelaku perempuan, kemudian dilanjutkan dengan kelompok laki-laki.

Para terduga pelaku terlihat mengenakan masker penutup wajah dan berjalan menunduk untuk menghindari sorotan kamera awak media. Mereka dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan Kantor Imigrasi Pusat di Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 orang yang berasal dari Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Polisi juga telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya