KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Usut Kasus Pemerasan Maidi

Nur Khabibi, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 11:58 WIB
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Usut Kasus Pemerasan Maidi (Okezone/Nur Khabibi)
Share :

Sementara dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus pemerasan berjumlah Rp600 juta. Selanjutnya, penerimaan gratifikasi selama dirinya menjabat kepala daerah total Rp1,1 miliar.

"Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening," ungkap Asep.

"Kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar," tuturnya.

Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, MD dan TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2021 jo Pasal 20 jo Pasal 21 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya