JAKARTA - Polri menyatakan bakal mengawal tuntas kasus ratusan warga negara asing (WNA), yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) Internasional.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, ratusan tersangka WNA itu akan dikawal hingga diproses dalam persidangan di Indonesia.
"Terhadap mereka, tetap kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026).
"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran aliran dana maupun sponsor para pelaku yang mendatangkan mereka ke sini, termasuk menelusuri pihak yang menyewa serta menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.
Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap 321 WNA dari sejumlah negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)