Polri Janji Ratusan WNA Sindikat Judol Internasional Disidang di Indonesia

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 11 Mei 2026 13:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Polri menyatakan bakal mengawal tuntas kasus ratusan warga negara asing (WNA), yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) Internasional.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, ratusan tersangka WNA itu akan dikawal hingga diproses dalam persidangan di Indonesia.

"Terhadap mereka, tetap kami lakukan pendalaman dan pengembangan. Mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan dilimpahkan ke kejaksaan hingga sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026).

"Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran aliran dana maupun sponsor para pelaku yang mendatangkan mereka ke sini, termasuk menelusuri pihak yang menyewa serta menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya