Polri menitipkan 320 WNA yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional, di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, kepada pihak Imigrasi. Sementara satu warga negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, polisi menangkap 321 WNA dari sejumlah negara, seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja. Dari jumlah tersebut, sebanyak 275 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Awaludin)