JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengingatkan DPR RI untuk berhati-hati dalam menerapkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang terlalu tinggi. Pasalnya, penerapan ambang batas yang tinggi berpotensi merusak representasi suara rakyat dan sistem pemilu proporsional.
Hal itu diungkapkan Zainal dalam forum group discussion (FGD) yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, rakyat yang terpinggirkan akan semakin tersisih jika representasi rakyat dirusak.
“Nah, makanya saya ingin mengatakan, hati-hati dengan parliamentary threshold yang tinggi itu karena dia bisa merusak bukan saja derajat keterwakilan yang saya bilang tadi dalam sistem pemilu proporsional, tapi juga bisa merusak representativeness rakyat Indonesia itu. Bahaya sebenarnya kalau dirusak, karena akhirnya orang yang paling terpinggirkan itu tidak bisa terwakili,” terang Zainal.
“Jadi kalaupun pemerintah dan DPR mau menyusun parliamentary threshold, mereka harus punya rumusan yang memadai. Harus punya rumusan yang masuk akal dan bisa menjelaskan kenapa angka itu dipilih, supaya angka tersebut bukan seperti batu yang tiba-tiba jatuh dari langit,” ucapnya.
Selain itu, Zainal mengingatkan sistem pemilu proporsional memiliki cita-cita untuk mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi parlemen.
“Maka, kalau kita tinggikan angka parliamentary threshold, itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Enggak boleh. Karena membiarkan suara terbuang itu terlalu besar dan banyak,” tegas Zainal.
Zainal kemudian mencontohkan adanya 17 juta suara terbuang pada Pemilu 2024. Menurutnya, jumlah suara terbuang tersebut setara dengan raihan suara partai politik urutan ketiga di Pileg 2024. Karena itu, ia menilai besaran ambang batas parlemen tidak boleh terlalu tinggi agar sistem pemilu proporsional tidak rusak.
“Dan itu mengkhianati sistem pemilu proporsional. Karena proporsional itu cita-citanya adalah mengonversi suara sebanyak-banyaknya menjadi kursi. Itu sebabnya yang pertama saya bilang, parliamentary threshold seharusnya jangan merusak sistem pemilu proporsional,” ujar Zainal.
Zainal pun mengingatkan para pembentuk undang-undang agar berhati-hati dalam menyusun ambang batas parlemen.
“Jangan biarkan gairah dan keinginan oligarki partai besar yang mau menguasai parlemen kemudian mendorong model-model parliamentary threshold tinggi. Itu malah membunuh demokrasi itu sendiri. Dia membunuh karena membuang terlalu banyak suara dan menghilangkan banyak representasi,” pungkasnya.
(Awaludin)