Menurut dia, GKSR tengah merumuskan konsep parliamentary threshold dalam rentang 1 hingga 2 persen sebagai bagian dari desain sistem yang dinilai lebih sesuai dengan prinsip keterwakilan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116.
Dia juga menilai fragmentasi politik tidak sepenuhnya berdampak negatif dalam demokrasi. Sebaliknya, keterlibatan lebih banyak elemen masyarakat dinilai penting agar kelompok marjinal, disabilitas, dan kelompok rentan tetap memiliki ruang dalam proses politik nasional.
“Dalam sistem pemilu proporsional, sisi-sisi melibatkan banyak segmen masyarakat itu menjadi penting. Kaum marjinal, terus kaum disabilitas, terus kelompok-kelompok rentan, semua kan bisa masuk dalam aktivitas proses ini,” ucap dia.
Selain mendorong formulasi parliamentary threshold yang lebih proporsional, Ferry mengatakan Partai Perindo juga akan memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat akar rumput untuk menghadapi skema baru dalam revisi Undang-Undang Pemilu.
“Kita memperjuangkan PT betul-betul mencerminkan sistem proporsional, tidak lagi ada disproporsionalitas,” kata dia.
Menurut dia, apabila formulasi parliamentary threshold baru telah ditetapkan, Partai Perindo akan mengoptimalkan kerja politik dan penguatan kelembagaan partai di masyarakat.
“Dan ini harus kerja keras di Partai Perindo dan mudah-mudahan Partai Perindo bisa mengoptimalkan kerja-kerja, yang pasti adalah kita berharap bahwa seluruh kelembagaan kita betul-betul kita kuatkan di akar rumput kita di masyarakat,” ujar dia.
Revisi Undang-Undang Pemilu dinilai akan menjadi penentu arah kualitas representasi politik nasional ke depan, terutama dalam memastikan setiap suara masyarakat tetap memiliki ruang keterwakilan dalam sistem demokrasi.
(Erha Aprili Ramadhoni)