Gaduh Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 12:09 WIB
E-KTP (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP el untuk berbagai keperluan yang membutuhkan verifikasi maupun identitas kependudukan secara resmi, seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Teguh menegaskan, penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan dilaksanakan secara bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan, penyimpanan, serta perlindungan data pribadi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Ditjen Dukcapil Kemendagri menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi yang kurang jelas sehingga menimbulkan beragam pemahaman yang tidak tepat," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya