Gaduh Larangan Fotokopi e-KTP, Ini Penjelasan Ditjen Dukcapil Kemendagri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 12:09 WIB
E-KTP (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi, angkat bicara terkait penggunaan KTP elektronik (e-KTP) untuk keperluan check-in hotel serta adanya anggapan larangan fotokopi e-KTP.

Menurut Teguh, e-KTP merupakan kartu identitas kependudukan resmi yang digunakan dalam berbagai keperluan pelayanan dan administrasi, baik pelayanan publik maupun pelayanan lainnya yang memerlukan identitas diri penduduk.

"Untuk memberikan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat, Ditjen Dukcapil Kemendagri bekerja sama dengan berbagai pihak akan terus melakukan inovasi dan penguatan sistem serta mekanisme pelayanan, agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi," katanya, Selasa (12/5/2026).

Ditjen Dukcapil Kemendagri telah melaksanakan kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan kurang lebih 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia, melalui berbagai metode akses dan verifikasi data kependudukan seperti card reader, web service, web portal, face recognition (FR), serta Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Ditjen Dukcapil juga mendorong agar pemanfaatan verifikasi dan validasi data kependudukan dapat dilakukan secara elektronik atau digital.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya