Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PTUN, Bonatua: Saya Kecewa!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 12 Mei 2026 13:16 WIB
Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengaku kecewa setelah gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak dilanjutkan ke pokok perkara.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (12/5/2026), majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Hakim juga menilai gugatan terkait Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi tahun 2014 dan 2019 itu telah melewati batas waktu pengajuan.

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT dan ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak yang menerbitkan SK pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan 2019.

“Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini karena perkara ini dinilai ranah pemilu, apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh,” ujar Bonatua kepada wartawan di Kantor PTUN Jakarta.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya