Dia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008 mengenai legalisasi dokumen yang harus mencantumkan tanggal.
“Saya sedikit kecewa mendengar dismissal tadi. Jelas-jelas sudah perbuatan melanggar hukum, ada undang-undangnya, ada buktinya. Tak satu pun legalisir itu bertanggal dan itu sah saya dapat dari KPU,” katanya.
Meski demikian, Bonatua menegaskan dirinya tidak akan berhenti menelusuri persoalan ijazah Jokowi.
“Seharusnya mereka memberi solusi, ini perbuatan melawan hukum kita adilkan, nanti direkomendasikan ke mana-mana. Seharusnya begitu seorang negarawan,” pungkasnya.
(Awaludin)