Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ibam selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana dibacakan JPU pada sidang yang digelar Kamis 16 April 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief dengan pidana penjara 15 tahun," kata JPU membacakan amar tuntutan.
Hakim juga dituntut menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. Selain itu, dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 7,5 tahun.
(Arief Setyadi )