JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tersangka baru terkait jaringan bandar narkotika Ishak di wilayah Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut dua orang ditangkap, yakni calon istri Ishak, Mery Christine Kiling, dan seorang lainnya, Marselus Vernandus.
“Penangkapan Marselus Vernandus dan Mery Christine Kiling terkait jaringan sindikat narkoba tersangka Ishak cs,” kata Eko, Rabu (13/5/2026).
Keduanya mempunyai peran yang serupa, yakni menjadi penghubung antara eks Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Marselus berperan sebagai perantara penghubung antara AKP Deky dengan tersangka Mery. Sedangkan Mery berperan sebagai keuangan sekaligus penghubung ke calon suaminya yang merupakan bandar narkoba tersebut.
Selain itu, Mery juga berperan membantu pengemasan narkoba jenis sabu dan menjualnya di sebuah loket yang disewa Ishak. Pada Senin, 11 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WITA, tim gabungan mengetahui keberadaan keduanya di sekitar daerah Pepas Asa, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tim pun kemudian melakukan pencarian ke lokasi tersebut.
“Pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 06.25 WITA, tim gabungan melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut di sebuah rumah yang berada di lokasi Galian C milik perusahaan BPS (Batuharta Pepas Asa Sejahtera) bersama-sama dengan pekerja di lokasi tersebut,” papar Eko.