Penyelundupan 1 Ton Merkuri Rugikan Negara Rp30 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 14:42 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan merkuri (Foto: Puteranegara Batubara/Okezone)
Share :

"Dan dari pengakuan bahwa penjualan merkuri ini yang dikirim ke Filipina itu sejak tahun 2021. Nanti akan kita kembangkan lebih lanjut," ujarnya.

Polisi menetapkan dua orang berinisial MAL dan H sebagai tersangka. Aksi keduanya diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yakni Pasal 161, Pasal 391, dan Pasal 20 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya