JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kedekatan salah satu saksi dengan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, karena yang bersangkutan diduga menerima sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun.
Saksi yang dimaksud ialah Faizal Rachman selaku pihak swasta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Maidi pada Rabu (13/5/2026).
"Saksi hadir, dengan didalami keterangannya oleh penyidik soal sejumlah proyek yang dikerjakannya di beberapa dinas pada lingkup Pemkot Madiun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (14/5/2026).
“Selain itu, saksi juga dikonfirmasi terkait kedekatannya dengan Wali Kota,” sambungnya.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menemukan fakta bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi saat menjabat Wali Kota Madiun periode 2019-2022.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, KPK menaikkan perkara ini sekaligus menetapkan tiga tersangka,” ungkap Asep, Selasa (20/1/2026).
Tiga tersangka tersebut yakni:
- Maidi (Wali Kota Madiun)
- Rochim Ruhdiyanto (pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi)
- Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan jumlah uang yang diterima Maidi dalam kasus dugaan pemerasan mencapai Rp600 juta. Sementara penerimaan gratifikasi selama menjabat kepala daerah diduga mencapai Rp1,1 miliar.
“Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening,” ungkap Asep.
“Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, MD bersama TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Awaludin)