Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Resmi Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati 

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 10:15 WIB
Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati 
Share :

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) mencabut Izin Terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Pencabutan izin dilakukan setelah Kemenag Kabupaten Pati melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i mengatakan, Kemenag tidak mentolerir segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (baca: Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” ujar Syafi’i dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).

Menurutnya, evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan namun tidak mengambil tindakan.

Dia menegaskan, pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatik bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” terangnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya