KPK Bongkar Setoran Miliaran Rupiah dari Perusahaan ke Oknum Kemnaker sejak 2019

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 15 Mei 2026 14:54 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat tiga perusahaan yang menyetorkan uang miliaran rupiah kepada oknum pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Hal itu didalami saat pemeriksaan lima orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS pada Rabu 13 Mei 2026.

Adapun saksi yang dimaksud ialah Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, dan Muh. Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT).

"Penyidik berhasil mengungkap dari tiga perusahaan, PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, sudah memberikan uang kepada oknum pegawai/pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Jumat (15/5/2026).

Dari pemeriksaan tersebut, terungkap pula modus pembayaran yang dimaksud. "Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara cash maupun transfer ke rekening yang sudah ditentukan oleh oknum tersebut," ujarnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Nama tersangka baru di antaranya Sesdirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap; Kabiro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga; dan eks Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

"KPK kembali menetapkan tiga orang tersangka baru, saudara CFH, HR, dan SMS," ucap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis 11 Desember 2025.

Budi menambahkan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, di antaranya berupa bukti adanya aliran dana pemerasan kepada mereka.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya