JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya yang menyebut akan segera mengumumkan status perkara yang menjerat dirinya dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Roy menegaskan, bahwa penetapan status P21 atau berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa bukanlah akhir dari proses hukum. Ia menyebut tim kuasa hukumnya masih terus menggugat substansi maupun prosedur penanganan perkara tersebut.
"Saya ingin menantang juga omongan-omongan yang mengatakan minggu depan sudah P21," kata Roy dalam konferensi pers tim hukum Tifa and Roy's Advocate (TROYA) di Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).
Roy mengaku menghormati pernyataan Polda Metro Jaya terkait perkembangan perkara tersebut. Namun, ia menilai status P21 tidak otomatis menjadi penentu akhir dari proses hukum yang berjalan.
“Tapi nggak apa-apa kita tunggu saja. Tapi yang jelas P21 itu bukan final ya. Ada yang P19, ada yang P20 yaitu dihentikan di tengah. Kita nggak akan prediksikan karena kita bukan tukang ramal atau tukang prediksi. Tapi apa yang kami lakukan selama ini adalah upaya untuk membuktikan bahwa apa yang kita lakukan itu clear,” ujarnya.
Menurut Roy, konsep tersebut digunakan untuk mengkritisi dokumen, prosedur, hingga saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu Jokowi.