Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi mengenai keberadaan korban di Surabaya. Korban juga meminta dipulangkan karena merasa ketakutan. Keluarga korban kemudian diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.
Dalam kasus ini, Polda Lampung mengamankan korban bersama tersangka serta sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP yang diduga palsu, serta satu unit handphone milik tersangka.
Helfi mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.
Apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau menghubungi layanan Polri 110.
(Awaludin)