JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan korban anak di bawah umur.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menjelaskan, bahwa dalam perkara ini tersangka berinisial SAS (17) diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus, di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta per minggu.
Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial R (15) dan BAA (14).
"Modus yang dilakukan tersangka yakni menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban," kata Helfi, Jumat (15/5/2026).