Polda Metro Ungkap Wilayah yang Paling Marak Kriminalitas

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Sabtu 16 Mei 2026 02:09 WIB
Polda Metro Ungkap Wilayah yang Paling Marak Kriminalitas (Riyan Rizki)
Share :

Para pelaku kini sudah ditahan dan dijerat berbagai pasal. Pasal yang disangkakan mulai Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

Lalu Pasal 307 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun, Pasal 591 KUHP bagi penadah dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Terbaru, Polda Metro Jaya juga membentuk tim khusus pemberantas pelaku begal yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah. Tim tersebut akan bekerja selama 24 jam dengan dibekali senjata laras panjang.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya