2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 16:30 WIB
Sidang Kasus Sertifikasi K3 (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua perwakilan PT KEM Indonesia, Temurila dan Miki Mahfud, dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Surat tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5/2026).

Jaksa menilai keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait pemberian suap kepada penyelenggara negara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud berupa pidana penjara masing-masing selama 3 tahun," ujar jaksa penuntut umum, Senin (18/5/2026).

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I Temurila dan Terdakwa II Miki Mahfud masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara," imbuh jaksa.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya