Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
“Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia,” ungkapnya.
Secara keseluruhan, polisi berhasil menggagalkan peredaran sekitar 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan Malaysia. Polda Metro Jaya menduga kasus tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika lintas negara.
“Untuk selanjutnya seluruh barang bukti dan juga tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Awaludin)