JAKARTA - Polda Riau menetapkan korporasi sawit PT MM sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup. Kasus ini berkaitan dengan aktivitas budidaya perkebunan kelapa sawit yang diduga merusak lingkungan di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menyebut, penegakan hukum lingkungan kini tidak hanya berorientasi pada pelaku lapangan atau individu semata, tetapi juga menyasar korporasi yang memiliki tanggung jawab pidana apabila melakukan pembiaran, perencanaan, dan terbukti memperoleh keuntungan dari aktivitas perusakan lingkungan.
“Penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pelaku perorangan. Korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila kegiatan usahanya terbukti mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan memberikan keuntungan ekonomi bagi perusahaan,” kata Ade, Senin (18/5/2026).
“Penyidik mengungkap kawasan tersebut telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997 hingga 1998,” ujar Ade.