Polda Riau Tetapkan Korporasi Sawit Tersangka, Kerusakan Lingkungan Ditaksir Rp187 Miliar

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 18 Mei 2026 22:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro (foto: dok ist)
Share :

Tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama kurang lebih 22 tahun.

“Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas budidaya sawit yang dilakukan di kawasan sempadan sungai. Ini bukan aktivitas sesaat, tetapi berlangsung dalam kurun waktu panjang,” ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik menilai aktivitas perusahaan bertentangan dengan dokumen AMDAL perusahaan sendiri. Aktivitas tersebut juga dinilai melanggar ketentuan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, yang mengatur kawasan sempadan sungai hanya dapat dimanfaatkan secara terbatas dan wajib memiliki izin.

“Dalam hasil penyidikan, PT MM disebut tidak memiliki izin pemanfaatan sempadan sungai dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III,” kata Ade.

Ia menjelaskan, kawasan sempadan sungai memiliki fungsi ekologis penting sebagai ruang perlindungan badan air, pengendali erosi, serta penyangga keseimbangan lingkungan. Karena itu, aktivitas budidaya sawit dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu fungsi ekologis sungai.

“Penegakan hukum ini bukan semata-mata soal administrasi perizinan, tetapi menyangkut perlindungan ekosistem dan keselamatan lingkungan hidup dalam jangka panjang,” ucapnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya