KPK: Perkara Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 04:00 WIB
Yaqut Cholil Qoumas/Okezone
Share :

Namun, KPK belum menahan keduanya. Dengan penetapan tersebut, kini terdapat empat tersangka dalam kasus ini.

KPK lebih dulu mengumumkan tersangka atas nama eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya pun sudah ditahan. KPK menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya