Sebelumnya, KPK menyita uang terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA. Uang tersebut disita setelah dikembalikan oleh Robby Kurniawan saat menjalani pemeriksaan pada Senin (18/5/2026).
“Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan. Di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (19/5/2026).
Meski tidak merinci nominal uang yang dikembalikan, KPK menyebut jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
(Awaludin)