Dokter RSCM Ungkap Alasan Andrie Yunus Belum Bisa Hadir di Sidang Militer

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 15:07 WIB
Dokter RSCM di persidangan milter (Foto: Okezone)
Share :

“Bisa ya berarti?” ujar penasihat hukum terdakwa.

“Bisa, dengan catatan ada izin dari Direktur kami,” kata Parintosa.

Sekadar informasi, perkara penyiraman ini dipicu aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa disebut emosi melihat aksi tersebut hingga akhirnya merencanakan penyiraman terhadap Andrie.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat terdakwa yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya