Indra menegaskan, masyarakat diminta segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan atau hal-hal yang meresahkan di lingkungan sekitar. Pelaporan dapat dilakukan ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan call center 110 yang aktif selama 24 jam.
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan tetap melakukan penyelidikan terkait viralnya teror pocong tersebut guna mengungkap pihak yang terlibat serta motif di balik aksi tersebut.
"Kami tetap melakukan pendalaman dan penyelidikan untuk mengetahui siapa pelakunya serta apa motif sebenarnya," tutup Indra.
(Rahman Asmardika)