Kemendagri Minta Pemda Jangan Terjebak Mental Block dalam Berinovasi

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 20 Mei 2026 21:11 WIB
Kemendagri minta Pemda jangan terjebak mental block dalam berinovasi (Foto: Ist/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo mengingatkan pemerintah daerah (pemda) agar tidak terjebak pola pikir yang menghambat lahirnya inovasi di daerah. Inovasi tidak harus selalu berbasis teknologi atau digital, tetapi yang terpenting adalah memberikan solusi nyata bagi pelayanan publik.

Hal tersebut disampaikan Yusharto saat memberikan arahan mengenai penguatan ekosistem inovasi daerah di Kota Bandar Lampung, Selasa 19 Mei 2026. Ia menekankan inovasi merupakan pembaruan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bertujuan meningkatkan kinerja serta kualitas layanan kepada masyarakat.

Yusharto juga menyoroti masih adanya keraguan di kalangan aparatur untuk berinovasi. Menurutnya, banyak ASN merasa inovasi harus selalu kompleks atau berbasis digital, sehingga justru menghambat munculnya ide-ide sederhana yang sebenarnya bermanfaat bagi masyarakat.

“Selama ini kita sering maju mundur, ragu untuk melakukan inovasi karena dianggap terlalu sederhana. Sementara kalau kita tidak lakukan itu (inovasi), masyarakat kita tidak akan terlayani secara inklusif,” ujar Yusharto dalam keterangan persnya, dikutip Rabu (20/5/2026).

Ukuran kebaruan dalam inovasi, menurutnya, tidak hanya dilihat dari sudut pandang pembuatnya, tetapi harus dari perspektif penerima manfaat. Suatu layanan yang sudah umum di satu daerah bisa menjadi inovasi ketika diterapkan di wilayah lain yang belum memilikinya.

Yusharto mencontohkan layanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sudah diterapkan di satu kecamatan, namun belum tersedia di wilayah lain. Ketika layanan tersebut diperluas ke daerah yang belum terjangkau, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai inovasi karena memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

“Jadi jangan dilihat dari perspektif si pencetus, tetapi harus dilihat dari perspektif penerima inovasi,” tuturnya.

Ia menegaskan bahwa inovasi daerah harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak menambah beban pelayanan, sesuai kewenangan daerah, serta dapat direplikasi oleh daerah lain.

Selain itu, Yusharto juga menepis anggapan bahwa inovasi harus selalu berbasis digital. Berdasarkan data Indeks Inovasi Daerah (IID) tahun 2025, sebagian besar inovasi yang dilaporkan pemda justru merupakan inovasi non digital, yang menunjukkan bahwa inovasi dapat lahir dari cara-cara sederhana namun efektif.

“Ini yang menjadi mental block di antara ASN, sehingga tidak mau melakukan inovasi karena merasa harus serba digital. Faktanya, sebagian besar inovasi justru non digital,” ujarnya.

Yusharto menekankan, ASN tidak perlu takut untuk berinovasi karena pemerintah telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 389 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut menjamin bahwa ASN tidak dapat dipidana apabila uji coba inovasi tidak mencapai target yang ditetapkan.

Di akhir arahannya, Yusharto mendorong Pemkot Bandar Lampung untuk memperkuat ekosistem inovasi melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, serta masyarakat. Ia juga mengapresiasi keberadaan klinik inovasi yang dinilai mampu mempercepat replikasi dan pengembangan inovasi daerah agar lebih tepat guna dan sesuai kebutuhan masyarakat.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya