"Kedua, terkait kalau misalnya proses pemeriksaan saksi, penyitaan, dan juga hal-hal lainnya itu memang sebelumnya juga sudah dilakukan. Nah, tidak ada hal yang baru, nah ini yang kami sesali, tidak ada kebaruan proses penegakan hukum di dalam penyidikan kasus Andrie Yunus," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam kasus Andrie Yunus yang ditangani Polda Metro Jaya pun tidak ada kebaruan langkah hukum. Maka itu, dikhawatirkan penyidikan kasus itu tidak komprehensif melihat proses penegakan hukum dari awal hingga saat ini yang begitu lama.
"Pasca-RDPU Komisi III, Dirkrimum bilang ini dilimpahkan ke Puspom TNI. Sampai sekarang sejak RDPU itu kami menilai tidak ada progres penegakan hukum, itu yang kami sesali dalam jawabannya tidak terlalu kuat untuk disampaikan. Sehingga, kami akan menanggapinya nanti (dalam replik)," katanya.
Afif menambahkan, sejatinya Andrie Yunus ingin mendapatkan informasi komprehensif kaitannya dengan pelaku penyiraman lantaran diduga pelakunya tidak hanya empat orang saja. Namun, ada aktor intelektual dan keterlibatan orang lainnya yang hingga kini belum dikejar dalam proses penegakan hukum.
"Terpenting dari proses penegakan hukum, terutama akses keadilan bagi korban, adalah informasi mengenai penanganan perkaranya sudah sejauh mana, pengungkapan fakta yang komprehensif, apakah terduga pelaku hanya berjumlah empat orang atau memang ada lainnya atau ada aktor intelektualnya. Itu yang kami harapkan di sini penanganan perkaranya tetap berjalan sebagai bentuk keberpihakan terhadap korban," tuturnya.
(Arief Setyadi )