JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Afif Abdul Qoyim menyesalkan jawaban Polda Metro Jaya atas praperadilan yang diajukan dalam kasus dugaan penyiraman aktivis KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026.
"Artinya, penyidikan akan tetap berjalan ke depannya, tidak ada penghentian itu. Nah, cuma yang kami sesali kenapa proses penyidikannya begitu lama sehingga itu yang membuat kami menilai bahwa proses penanganan perkara di kepolisian itu lama," ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, dari jawaban Polda Metro Jaya diketahui kasus Andrie Yunus itu masih tetap dilakukan proses penegakan hukumnya oleh Polda Metro Jaya. Tidak ada yang namanya penghentian penyidikan secara terselubung.
"Jadi, itu yang tidak disentuh dalam jawaban penyidik Polda Metro Jaya, sementara kami juga ingin mendapatkan gambaran terkait kenapa penanganannya bisa selama itu. Itu pertama," ujarnya.