Tersangka Korupsi, Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Diperiksa Majelis Etik

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Jum'at 22 Mei 2026 17:17 WIB
Ketua Ombudsman RI Nonaktif Hery Susanto Akan Diperiksa Majelis Etik
Share :

JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI akan meminta keterangan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto pada pekan depan dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku menyusul status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.

Pemeriksaan terhadap Hery dijadwalkan berlangsung pada Senin (25/5/2026) mendatang setelah sebelumnya Majelis Etik memeriksa anggota panitia seleksi Ombudsman RI periode 2026-2031 secara terbuka di kantor Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).

Ketua Majelis Etik Ombudsman Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan berbagai informasi dari lembaga terkait untuk menjadi bahan pengambilan keputusan.

“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti dari internal sudah, dari lembaga terkait seperti Kejaksaan sudah, dari DPR sebetulnya sebagian sudah, informal. Ada macam-macam informasi. Nah, karena itu kami menganggap sudah cukup gitu untuk dibuat mengambil keputusan,” katanya.

Dia menyebut kasus yang menjerat Hery Susanto sudah memenuhi unsur pertimbangan etik karena berpotensi membuat yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas dalam waktu lama.

Sehingga kata Jimly, proses terhadap Hery Susanto tidak perlu menunggu putusan inkrah.

“Kalau anggota, wakil ketua, ketua tidak bisa bekerja, berhalangan tetap selama lebih dari tiga bulan, ya itu jadi alasan untuk pemberhentian,” kata dia.

Ia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar kepercayaan publik terhadap Ombudsman dapat dipulihkan.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya