JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan juru parkir (jukir) liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis 21 Mei 2026. Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 13 jukir liar diamankan untuk menjalani pembinaan.
Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan Blok M.
Operasi dipimpin Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu, bersama sejumlah unsur organisasi perangkat daerah (OPD) dan aparat gabungan. Kegiatan ini melibatkan personel Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, UP Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, Dalops, Lintas Jaya, hingga unsur TNI dan Polri.
Penertiban berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 18.00 WIB. Sebelum operasi dilakukan, tim UP Parkir terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pemantauan lokasi selama satu hari untuk memetakan titik-titik rawan parkir liar.
Dari hasil operasi tersebut, petugas mendapati 13 jukir liar yang beroperasi di sejumlah titik di kawasan Blok M. Para pelanggar kemudian dibawa menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.