KPK Telusuri Penyerahan Fee ke Oknum Kemenhub di Kasus DJKA

Nur Khabibi, Jurnalis
Minggu 24 Mei 2026 09:36 WIB
KPK (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang ke oknum Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.

Hal itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa Karseno Endra selaku Konsultan dan Kontraktor CV Parama Prima dan Syafiq Multi Kontraktor serta Putu Sumarjaya selaku mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Semarang tahun 2021-2023 pada Kamis 21 Mei 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan dalam pemeriksaan itu pihaknya juga mendalami dugaan pengondisian proyek. "Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub," kata Budi dikutip Minggu (24/5/2026).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).

Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo dalam perkara DJKA tersebut. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi itu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya