JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel, mengaku menyesal menerima jabatan tersebut.
Pasalnya, posisi itu membuat dirinya tersandung kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Noel dengan hukuman lima tahun penjara. Tuntutan itu disebut Noel sebagai titik terendah dalam hidupnya.
"Ini perjalanan hidup saya yang begitu luar biasa. Ini titik nadir paling rendah dalam hidup saya," kata Noel di sela persidangan dengan agenda pembacaan pleidoi, Senin (25/5/2026).
"Kalau kita mau mengevaluasi, saya sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi wakil menteri. Wakil Menteri Tenaga Kerja, menyesal sekali saya," ujarnya.
"Kenapa saya harus diberi jabatan cuma 10 bulan, kemudian ditahan 10 bulan, belum lagi dituntut lima tahun. Pedih sekali saya mendapat jabatan ini menurut saya," sambungnya.
Sebelumnya, Noel dituntut lima tahun penjara karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
(Awaludin)