JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak penghapusan parliamentary threshold dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). GKSR meminta revisi menyeluruh terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, dan UU MD3, serta mendorong pelibatan partai non-parlemen dalam proses pembahasannya.
GKSR juga mendesak transparansi dengan membuka naskah akademik dan draf revisi ke publik, sekaligus mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar tidak ada suara terbuang. Selain itu, KPU diminta memberikan salinan hasil penghitungan suara TPS kepada seluruh partai. Di sisi lain, GKSR menegaskan pentingnya mempertahankan Pilkada langsung, memperluas bantuan keuangan untuk semua partai yang memperoleh suara, serta mengusulkan pembentukan fraksi gabungan bagi partai dengan kursi terbatas di DPR.
GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu.
“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” kata Ferry.
Ferry menegaskan GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.
“Dan kita berharap bahwa sikap ini adalah sikap yang memang mencerminkan tidak saja soal bagaimana kita menghitung rasiologi dan juga matematika pemilunya, tapi bagaimana kita juga menghindari disproporsionalitas yang ada,” ujarnya.
Dia menilai suara rakyat tidak boleh hilang akibat aturan parliamentary threshold. Menurut dia, setiap suara pemilih harus tetap memiliki makna dalam sistem demokrasi.
“Atau suara yang terbuang, itu jauh lebih penting karena kita namanya juga gerakan kedaulatan suara rakyat. Jangan sampai suara rakyat betul-betul hilang, sia-sia, tidak ada makna apapun dan ini menjadi poin yang saya pikir sangat strategis yang kita sampaikan kepada publik dan juga nanti kepada para pihak yang ada,” ucap Ferry.
(Arief Setyadi )