Desakan tersebut disampaikan setelah GKSR mempelajari berbagai putusan MK serta mendengarkan pandangan ahli hukum tata negara dan ahli kepemiluan melalui sejumlah seminar dan diskusi.
GKSR mengaku telah merumuskan pokok-pokok pikiran terkait perubahan sejumlah undang-undang politik yang dinilai perlu mendapat perhatian pembentuk undang-undang dalam agenda revisi yang tengah berproses di DPR RI.
(Awaludin)