“Komnas HAM tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam penyusunan draf RUU HAM sejak tahap pembahasan. Bahkan, Komnas HAM pun mengalami kesulitan mendapatkan naskah draf awal RUU HAM,” tuturnya.
Dalam catatannya, Komnas HAM menyoroti sejumlah ketentuan dalam draf RUU HAM yang dinilai berpotensi melemahkan fungsi lembaga, mulai dari penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM, potensi subordinasi administratif di bawah kementerian, intervensi terhadap kewenangan amicus curiae, hingga ketidakpastian hukum terkait fungsi penyelidikan dan penyidikan.
Komnas HAM menilai, jika fungsi pencegahan dipangkas dan pengawasan diintervensi, masyarakat serta korban pelanggaran HAM akan kehilangan pengawas HAM yang objektif, mandiri, dan imparsial.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar proses revisi UU HAM dilakukan dengan itikad baik, transparan, serta tidak bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.
“Semangat perubahan UU HAM harus berlandaskan itikad baik, transparansi, dan sinergi nyata demi meningkatkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia sesuai Konstitusi UUD RI Tahun 1945,” ujarnya.
(Rahman Asmardika)