JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang disusun Kementerian HAM. Komnas HAM menilai revisi beleid tersebut justru berpotensi melemahkan independensi serta fungsi strategis lembaga dalam pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan bahwa revisi UU HAM seharusnya memperkuat mandat dan kewenangan lembaga, bukan sebaliknya.
“Revisi UU HAM harus menjamin penguatan mandat Komnas HAM yang luas dan strategis karena Komnas HAM memiliki posisi penting dalam Konstitusi (constitutional importance),” kata Anis dalam keterangannya, Selasa (26/5/2026).
Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis yang berpotensi mengerdilkan peran lembaga. Menurut Komnas HAM, selama ini lembaga tersebut menerima dan menangani lebih dari 2.500 kasus dugaan pelanggaran HAM setiap tahun, yang mencerminkan suara korban pencari keadilan.
Komnas HAM juga membantah klaim Kementerian HAM yang menyebut penyusunan draf RUU HAM telah melalui proses konsultasi dan melibatkan lembaga tersebut.