JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan harapannya terkait revisi undang-undang tentang Polri bisa rampung dibahas pada 2026. Diketahui, Komisi III DPR RI baru saja memulai pembahasan RUU Polri dengan pembentukan panitia kerja (Panja). RUU ini sebelumnya disetujui untuk menjadi usul inisiatif DPR RI.
"Kalau bisa sih secepatnya lebih bagus ya (RUU Polri rampung dibahas)," kata Supratman, dikutip Selasa (26/5/2026).
Sebab itu, Supratman menyatakan lebih cepat akan jauh lebih baik jika RUU ini bisa selesai dilakukan pembahasan sampai akhirnya resmi menjadi undang-undang. Apalagi legislatif maupun eksekutif memiliki pandangan yang sama terkait masukan dari masyarakat terhadap reformasi Polri.
"Kalau antara pemerintah, DPR, dan setelah memperhatikan dengan saksama terkait dengan masukan-masukan dari masyarakat, kan nggak perlu soal lama dan cepat itu relatif. Ya, cepat atau lambatnya itu relatif," pungkasnya.
(Arief Setyadi )