Defrizal mengungkapkan Abu Janda diduga melontarkan pernyataan kontroversial tersebut di Amerika Serikat. Menurutnya, apa yang disampaikan Abu Janda telah menimbulkan keresahan bagi masyarakat Minangkabau.
“Adapun dasar laporan ini adalah terhadap pidato yang dilakukan, yang diduga dilakukan di suatu tempat ya, di depan suatu tempat ibadah ya, yang kemungkinan besar berada di luar negeri ya. Kemungkinan ada di Amerika Serikat, kalau tidak salah di daerah Philadelphia ya,” ujarnya.
Menurut Defrizal, pernyataan Abu Janda yang meresahkan adalah kalimat soal Sumatera Barat (Sumbar) merupakan wilayah yang intoleran dan masyarakatnya ‘bar-bar’.
“Di situ disebutkan bahwa daerah yang intoleran itu ya Sumbar, Jabar, itu yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat bar-bar, seolah itu orang bar-bar di sana. Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari bar-bar itu jelas ya, bahwa tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” ucap Defrizal.
Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.
(Arief Setyadi )