Roy juga membandingkan dengan kasus kopi sianida yang disebutnya berkasnya P21 dalam 141 hari sejak laporan dibuat pada 6 Januari 2016.
"Kasus ini yang dilaporkan 30 April 2025 sampai hari ini, 30 Mei 2026, sudah 396 hari atau lebih dari satu tahun satu bulan," katanya.
"Apa tidak luar biasa ini? Sebuah laporan yang digantung sangat lama, P21-nya tidak kunjung turun," tambahnya.
Ia juga menyoroti barang bukti utama dalam perkara tersebut, yakni ijazah Presiden Jokowi.
"Kalau ijazah utama dan alat bukti tidak ada, bagaimana? Menurut penelitian Pak Dr. Bonatua yang berbasis pada 248 peraturan hukum," ucapnya.
Roy menegaskan, bahwa menurut pandangannya, perkara tersebut tidak mungkin dilanjutkan ke P21.
"Kalau demi hukum, tidak mungkin terbit P21, bahkan harus SP3. Bukan kami yang meminta, tapi secara hukum seharusnya begitu," pungkasnya.
(Awaludin)