Ia menjelaskan, dua korban yang melapor berinisial AL dan FE. Keduanya merupakan calon pengantin yang telah menyetorkan dana sebesar Rp83 juta kepada pihak WO yang menjanjikan akan mengurus seluruh kebutuhan pernikahan mereka.
Selain itu, terdapat sejumlah pasangan lain yang juga mengaku mengalami kerugian setelah menggunakan jasa WO tersebut.
“Jadi kurang lebih yang ditawarkan dari tiga orang korban yang sudah menyampaikan ke tim penyidik berkisar antara Rp70 juta hingga Rp80 juta. Ada satu korban lainnya berkisar Rp50 juta dan itu sudah dikirimkan kepada pelaku,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga memasarkan jasa wedding organizer melalui akun media sosial berkedok usaha katering. Korban yang tertarik kemudian melakukan pembayaran sesuai paket yang ditawarkan.
“Namun pada akhirnya acara tersebut tidak terlaksana. Ketika sudah ada korban dan janji tidak terlaksana, itu merupakan unsur penipuan,” jelas Andaru.
(Awaludin)