JAKARTA – Polisi mengungkap sebanyak 58 pasangan calon pengantin diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan pemilik wedding organizer (WO) di Jakarta Timur. Total kerugian yang ditimbulkan sementara diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, dari total korban tersebut, dua pasangan sempat melangsungkan pernikahan. Namun, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai yang telah dijanjikan oleh pihak WO.
"Dari jumlah tersebut, dua pasangan telah melaksanakan pernikahan namun tidak memperoleh fasilitas sesuai yang dijanjikan, sedangkan 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang telah direncanakan," kata Alfian, dikutip Minggu (31/5/2026).
Menurut Alfian, hingga saat ini polisi telah mendata 24 korban yang melaporkan kasus tersebut. Dari jumlah itu, total kerugian yang tercatat mencapai Rp2.658.885.000.
"Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung," ujarnya.
Pelaku diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial RM dan ER. Keduanya kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.