JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim terlihat mengenakan jaket ojek online (ojol) pada Selasa (2/6/2025).
Hal itu terjadi menjelang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Pantauan Okezone di lokasi, setibanya Nadiem di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat langsung disambut sejumlah kerabat hingga sejumlah pengendara ojol.
Nadiem pun kemudian terlihat menyalami beberapa kerabat yang sudah ada di lokasi terlebih dulu sejak pagi.
Sebelum memasuki ruang sidang, sejumlah ojol sudah bersiap di depan pintu. Nadiem pun menyalami satu per satu dari mereka.
Saat giliran Mulyono yang dikenal sebagai Gojek 001, ia tidak hanya menyapa Nadiem. Setelah berpelukan, Mulyono melepas jaket ojolnya dan mengenakan kepada Nadiem.
Dengan tersenyum, Nadiem mengenakan jaket tersebut yang kemudian mendapat respons tepuk tangan dari ojol yang ada di dekatnya.
"Justice for Nadiem," teriak ojol.
Nadiem kemudian beranjak memasuki ruang sidang. Di sana, kerabat dengan dress code baju putih menyambutnya dengan tepuk tangan.
Nadiem Dituntut 18 Tahun
Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap Nadiem.
"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5).