Mereka sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berat. Dalam persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman terhadap Andrie Yunus karena menganggap korban bersikap arogan dan berlebihan saat memaksa masuk serta melakukan interupsi dalam rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta.
Saat berada di mes pada Rabu, 11 Maret 2026, Serda Edi kembali membahas kekesalannya terhadap Andrie Yunus bersama Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono. Tak lama kemudian, terdakwa III, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan terdakwa IV, Lettu Sami Lakka, datang ke mes tersebut.
Serda Edi kemudian memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya sambil menyampaikan rasa kesalnya terhadap korban.
Terdakwa III dan IV merespons video tersebut dengan emosi serupa hingga akhirnya mereka merencanakan aksi penyiraman terhadap Andrie Yunus.
Pada Kamis 12 Maret 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, para terdakwa berangkat bersama untuk melancarkan aksi tersebut. Mereka berpencar mencari keberadaan Andrie Yunus, tetapi sempat tidak menemukan target hingga akhirnya kembali bertemu di lokasi yang sama.