JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Salah satu agendanya mendengarkan keterangan ahli pidana dari pihak terdakwa.
Usai mendengar keterangan ahli, Pengadilan Militer juga memutar rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Cuplikan yang diputar itu merupakan hasil rekaman kamera pemantau yang diperoleh dari Puspom TNI.
"Kami juga baru melihat, menyaksikan sama dengan Majelis Hakim dan Penasihat Hukum. Kami mendapat rekaman CCTV ini dari Puspom TNI atau dari penyidik. Sedangkan yang diminta oleh Penasihat Hukum, Andre Yunus, adalah CCTV yang dari Polda Metro Jaya yang kami tidak mendapat, tidak mendapat CCTV dari Polda Metro Jaya," kata Oditur Militer di ruang sidang, Selasa (2/6/2026).
Diketahui, dalam perkara ini Pengadilan Militer menyidangkan empat terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).